KPK perpanjang masa penahanan mantan penyidiknya

Perpanjangan masa penahanan berdasarkan penetapan kedua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Stepanus Robinson Pattuju. Mantan penyidik lembaga antirasuah itu, bakal mendekam lagi di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, selama 30 hari terhitung sejak 22 Juli 2021.

Perpanjangan masa penahanan berdasarkan penetapan kedua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan agar Tim Penyidik dapat lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (15/7).

Robin diketahui terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Dia menjadi tersangka bersama pengacara Maskur Husain dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Dalam kasus ini, Syahrial sedang diadili.

Adapun Syahrial didakwa menyuap Robin Rp1,695 miliar. Duit diberikan supaya Robin membantu tidak menaikkan kasus dugaan jual-beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai dari penyelidikan ke penyidikan yang diterka melibatkan Syahrial.