KPK tahan Dirut Pemasaran PTPN III

I Kadek akan ditahan 20 hari di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, I Kadek akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Guntur./Antara

Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PN) III I Kadek Kertha Laksana ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur. Kadek merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

"Tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (4/9).

Selain I Kadek, KPK juga tetapkan Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan bos PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka. Keduanya, tak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (2/9) hingga Selasa (3/9).

Meski demikian, Febri mengatakan bahwa Dolly Pulungan telah menyerahkan diri pada Rabu (4/9) dini hari. Saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan secara intensif dengan tim penindakan KPK.

"DPU, Dirut PTPN III telah berada ke KPK dan sedang dalam proses pemeriksaan. Dia menyerahkan diri dini hari tadi," terang dia.