KPK tetapkan 4 tersangka suap fasilitas Lapas Sukamiskin

KPK resmi menetapkan empat tersangka terkait pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnnya di Lapas Sukamiskin.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka yaitu diduga sebagai penerima Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH) dan Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein.  / Kemenkumham

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka terkait pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1X24 jam, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pemberian fasilitas, perizinan atau pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin.

"KPK resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka yaitu diduga sebagai penerima Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH) dan Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein. 

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.