KY periksa Ketua PN Jakpus buntut putusan penundaan Pemilu 2024

Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.

KY memeriksa Ketua PN Jakpus buntut adanya putusan penundaan Pemilu 2024 dalam mengadili sengketa Partai Prima melawan KPU. Google Maps/Bofithecats

Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan Partai Prima versus Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan tersebut menuai kontroversi lantaran salah satu amarnya menyatakan penundaan Pemilu 2024.

Juru bicara KY, Miko Ginting, mengatakan, pemanggilan kedua ini sudah dilakukan pada Selasa, (6/6). Ketua PN Jakpus memenuhi panggilan sebagai saksi dalam pemeriksaan tersebut.

"Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," katanya dalam keterangannya, Rabu (7/6).

Di sisi lain, KY juga bakal kembali memanggil majelis hakim lainnya. Para hakim yang dipanggil diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menerangkan perihal yang terjadi.

"Harapannya majelis hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan," ujarnya.