Lin Che Wei bantu terbitkan PE Wilmar dan Musim Mas

Lin Che Wei dan Indrasari Wisnu Wardhana ketemu di zoom meeting.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah di Komplek Kejaksaan Agung Foto:Alinea.id/IMMANUEL CHRISTIAN

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan tersangka Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati yang merupakan penasihat kebijakan dari Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana selalu berhubungan rutin. Komunikasi rutin mereka itu berkaitan dengan kasus izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng. 

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, komunikasi antara Lin Che Wei dan Indrasari terwujud melalui rapat yang dijalankan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Acap kali keduanya bertemu di sana dan rekaman pertemuan itu menjadi salah satu alat bukti oleh penyidik.

"Kalau kita lihat dari alat bukti rapat yang dilakukan ketika dia rapat pake zoom meeting," kata Febrie kepada Alinea.id, Rabu (18/5) malam.

Febrie menyebut, selain keduanya, penyidik juga menelusuri setiap peserta rapat yang hadir. Peran para serta pun turut diperhatikan untuk mencari kembali setiap orang yang mendorong terwujudnya pemberian izin ekspor melalui Persetujuan Ekspor (PE) terhadap setiap perusahaan eksportir.

"Siapa saja yang masuk di link (zoom meeting) itu dan sejauh mana perannya mungkin ada yang masuk jadi peserta pasif tapi ada juga yang kita lihat ikut juga mendorong," ucap Febrie.