Minta Nistra dibawa, LP3HI mau jaksa usut saweran BTS ke Komisi I DPR RI

Permintaan ini untuk mengupas lebih jauh aliran dana dari proyek tersebut ke Komisi I DPR. Bila tidak dilakukan, maka kasus ini akan mandek.

Gedung Kejaksaan Agung. Alinea.id/Immanuel Christian.

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), meminta, Partai Gerindra untuk membawa Nistra selaku staf ahli dari Sugiono (Kader Gerindra), ke hadapan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Permintaan ini terkait dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, permintaan ini untuk mengupas lebih jauh aliran dana dari proyek tersebut ke Komisi I DPR. Bila tidak dilakukan, maka kasus ini akan mandek.

"Yang penting dihadirkan dulu (Nistra). Selanjutnya, menjadi tugas penyidik untuk membuka aliran dana bts ke oknum anggota DPR," katanya saat dikonfirmasi Alinea.id, Jumat (25/8).

Kurniawan menyebut, pengusutan ini berdasarkan keterangan terdakwa Irwan Hermawan dan tersangka Windi Purnama. Keterangan itu menjelaskan, ada aliran dana Rp70 miliar ke Nistra untuk kepentingan tutup mulut oknum anggota DPR.  

"Soal apakah Rp70 miliar itu dikekep sendiri oleh Nistra dengan mencatut anggota DPR atau mengalir ke anggota DPR, itu yang harus dibuktikan, melalui penyidik. Sehingga penanganan perkara menjadi tuntas," ujarnya.