MA kurangi hukuman Irman Gusman

Imran Gusman sebelumnya divonis 4,5 tahun serta diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor

Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman (kanan) selaku pemohon didampingi politisi Partai Golkar Akbar Tanjung (kiri) bersiap mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/10/2018). AntaraFoto/Aprillio Akbar

Mahkamah Agung (MA) memangkas masa hukuman terpidana kasus suap terkait permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar, Irman Gusman ditingkat peninjauan kembali (PK).

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyebut, majelis hakim yang diketuai Suhadi, Eddy Army, dan Abdul Latif, membatalkan putusan judex facti atau putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang yang dilakukan pada 24 September 2019.

"MA menyatakan pemohon PK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Andi, kepada wartawan, Kamis (26/9).

Hukuman itu lebih rendah dari putusan yang dijatuhi majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis 4,5 tahun kurungan penjara.

Dikatakan Andi, majelis hakim berpendapat terpidana Irman Gusman lebih tepat dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Karena itu, anggapan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyangkakan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor dinilai kurang tepat.