Mahasiswa dan publik siap judicial review UU KPK

Sejumlah mahasiswa dan masyarakat sipil siap mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah mahasiswa dan masyarakat sipil siap mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Akbar Ridwan

Sejumlah mahasiswa dan masyarakat sipil siap mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Judicial review atau hak uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan. Dalam praktik, judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Bilis Tanyo salah satu mahasiswa yang tergabung dalam aksi #ReformasiDikorupsi mengatakan aksi ini merupakan respons bahwa mahasiswa tidak tinggal diam atas pelemahan KPK yang dilakukan oleh DPR melalui revisi Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang KPK (UU KPK).

Menurutnya revisi tersebut tak ubahnya membuka peluang untuk oknum-oknum dalam melakukan korupsi.

"Kita tidak diam ketika pemberantasan korupsi akan dimatikan di Indonesia. Karena apa? Orang-orang yang ada di depan (anggota DPR) kita adalah orang-orang yang ingin mematikan KPK," kata Bilis Tanyo dalam orasinya di depan Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).