sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahasiswa dan publik siap judicial review UU KPK

Sejumlah mahasiswa dan masyarakat sipil siap mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 19 Sep 2019 20:23 WIB
Mahasiswa dan publik siap judicial review UU KPK

Sejumlah mahasiswa dan masyarakat sipil siap mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Judicial review atau hak uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan. Dalam praktik, judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Bilis Tanyo salah satu mahasiswa yang tergabung dalam aksi #ReformasiDikorupsi mengatakan aksi ini merupakan respons bahwa mahasiswa tidak tinggal diam atas pelemahan KPK yang dilakukan oleh DPR melalui revisi Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang KPK (UU KPK).

Menurutnya revisi tersebut tak ubahnya membuka peluang untuk oknum-oknum dalam melakukan korupsi.

"Kita tidak diam ketika pemberantasan korupsi akan dimatikan di Indonesia. Karena apa? Orang-orang yang ada di depan (anggota DPR) kita adalah orang-orang yang ingin mematikan KPK," kata Bilis Tanyo dalam orasinya di depan Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

Selain itu, dengan adanya Dewan Pengawas dari hasil revisi yang sudah ditetapkan, dia berpendapat bahwa Dewan Pengawas yang berisi orang-orang dari legislatif dan eksekutif merupakan orang yang tidak mau menegakkan hukum.

"Karena itu kita harus bersama mengatakan lawan," serunya.

Sementara itu Royyan Abdullah Dzakiy mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) mengatakan bahwa apabila kondisi tetap seperti ini dengan berbagai macam kontroversi yang dilakukan DPR, maka tak pelak kondisi ke depan Indonesia akan memprihatinkan.

Sponsored

Ketika berbicara mengenai kondisi KPK, Royyan mengatakan bahwa revisi yang sudah dilakukan jelas memperlemah lembaga antirasuah.

"Pertama kita melihat poin di mana ada independensi KPK terancam. Kedua kita melihat bahwa ada poin, taji KPK untuk menumpas korupsi justru malah dihilangkan," katanya.

Tak sampai di situ, menurutnya poin dari revisi UU KPK juga membuatnya bertanya-tanya tentang adanya Dewan Pengawas. Menurutnya, dewan tersebut perlu diperdebatkan.

Dengan kondisi revisi UU KPK yang memprihatinkan dan sudah disahkan ini, dia mengatakan untuk menyikapi hal itu berbagai kelompok masyarakat dan mahasiswa sedang melakukan pembahasan untuk melayangkan judicial review ke MK.

"Untuk JR (judicial review) sendiri sudah ada bahasan dan wacana dari beberapa pihak, baik dari masyarakat maupun mahasiswa sudah menjadi bahan diskusi kita," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid