Mahfud MD bantah tudingan penyelesaian tragedi 1965 hidupkan lagi komunisme

Isu ini sempat merebak atas dibentuknya tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).

Menko Polhukam, Mahfud MD. Dokumentasi Kemenko Polhukam

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menepis tudingan upaya penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat menghidupkan kembali komunisme di Indonesia. Isu ini sempat merebak atas dibentuknya tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).

Tim PPHAM dibentuk untuk mencari kemungkinan-kemungkinan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial. Kerja-kerja tim PPHAM dilakukan melalui pemeriksaan dan penyelidikan ulang terkait kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk pada Tragedi 1965.

"Isu yang dulu ramai, misalnya masalah peristiwa 65, ada yang menuding itu untuk menghidupkan lagi komunisme dan sebagainya, itu tidak benar," ujar Mahfud dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Mahfud menyampaikan, berdasarkan hasil dari tim penyelesaian peristiwa 1965-1966, pihak-pihak yang disantuni bukan hanya mereka yang dicap sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) saja. Namun, para ulama beserta keturunannya juga harus diberikan santunan.

"Tidak benar juga ini misalnya mau memberi angin kepada lawan Islam, karena dukun santet di Banyuwangi itu, yang akan diselesaikan dan disantuni atas rekomendasi tim PPHAM, ini semuanya ulama," tutur dia.