Mahfud MD maklumi permintaan hadirkan Jokowi ke MK

Permohonan itu disampaikan para pemohon uji materi UU KPK.

Ketua MK selaku Ketua Sidang, Anwar Usman (tengah), bersama para anggota hakim konstitusi mendengarkan keterangan kuasa hukum dari pihak presiden, Adiansyah (kanan), pada sidang uji materi Pasal 10 UU Kementerian Negara di Gedung MK, Jakarta Senin (10/2/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai, permohonan menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) lazim terjadi dalam persidangan uji materil (judicial review). Ini merujuk pengalamannya selama menjadi hakim pada lembaga tinggi negara tersebut.

Namun soal kepastiannya, menurut dia, biarkan hakim menyampaikan dulu ke Istana. "Permintaan pihak pemohon kepada hakim itu, biar oleh hakim disampaikan dulu," katanya di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Kamis (5/3).

"Saya mantan hakim MK tahu (prosesnya). Jadi, nanti permohonan akan disampaikan pada pihak termohon. Dalam hal ini, presiden melalui kuasa hukumnya. Yaitu, Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan timnya," tutur dia.

Selanjutnya, tambah Mahfud, jawaban atas permohonan pemohonan disampaikan kuasa hukum pemerintah. "Di sana, (Kemenkumham) yang akan menyampaikan jawabannya secara prosedural. Itu biasanya," ucapnya.

Pemohon uji materi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya meminta MK menghadirkan Jokowi ke "meja hijau". Permohonan disampaikan dalam sidang lanjutan, Rabu (4/3).