Mantan Menkes mengaku heran dengan mangkraknya revisi PP 109/2012

Padahal, kini Indonesia berhadapan dengan dua epidemi (kejadian penyebaran penyakit dengan cepat di negara tertentu)

Menteri Kesehatan (Menkes) 2012-2014 Nafsiah Mboi. Foto Antara

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan mangkrak tiga tahun. Hingga saat ini, proses revisi tidak ada kejelasan.

Menteri Kesehatan (Menkes) 2012-2014 Nafsiah Mboi mengaku heran dengan mangkraknya revisi PP 109/2012. Padahal, kini Indonesia berhadapan dengan dua epidemi (kejadian penyebaran penyakit dengan cepat di negara tertentu). Pertama, epidemi yang disebabkan zat adiktif tembakau. Kedua, epidemi Covid-19 yang tidak kunjung selesai.

“Oleh justru sekarang (revisi PP 109/2012 perlu dilakukan), rakyat ini menghadapi dua epidemi,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/6).

Kebiasaan merokok meningkatkan risiko penularan Covid-19. Selain itu, banyak perokok atau terdampak asap rokok juga memiliki komorbiditas (penyakit penyerta) seperti paru kronik, hingga jantung. Jika terpapar Covid-19, maka besar kemungkinan perokok menemui ajal, karena paru-paru sudah tidak dalam kondisi prima.

Ironisnya, terkini semakin banyak anak-anak di Indonesia merokok. Di sisi lain, data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan, angka kematian anak akibat terinfeksi Covid-19 di Indonesia tertinggi di dunia.