Mario Dandy segera disidang, pengamat nilai pasal yang dikenakan tepat

Mario Dandy dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan perlindungan anak.

Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy, segera disidang. Pengamat menilai pasal yang dikenakan oleh jaksa kepada Mario Dandy sudah tepat. Twitter/@seeksixsuck

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinilai profesional dalam menangani kasus penganiayaan David Ozora. Pangkalnya, telah merampungkan pemberkasan perkara dua tersangka, Mario Dandy dan Shane Lukas, sesuai prosedur sehingga siap dibawa ke pengadilan.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Adi Pramono Santoso, pasal yang dikenakan untuk menjerat kedua tersangka juga tepat.

"Pasal sudah tepat dibandingkan jika pasal yang disangkakan pembunuhan berencana. [Kalau pakai pasal pembunuhan berencana], pasti jadi sekenario bebas dari tuntutan," ucapnya saat dihubungi Alinea.id.

Adi Purnomo berpendapat, kejaksaan saat ini hanya tinggal "meramu" berbagai bukti yang telah disusun penyidik. Lalu, membangun argumentasi yang rasional agar vonis hakim sesuai harapan jaksa penuntut umum (JPU).

"Iya, sekarang tinggal bagaimana jaksa membangun argumen yang rasional dari semua materi yang telah disusun agar bisa meyakinkan hakim bahwa memang perkara seperti apa yang didakwakan," tuturnya.