Maybank sanggupi ganti rugi, Polri pastikan proses hukum tetap

Polri memastikan pelaku penipuan dan penggelapan nasabah Maybank tetap diproses.

Logo Maybank. Istimewa

Polri memastikan tetap akan memproses hukum tersangka dugaan penggelapan dan penipuan dana nasabah Maybank bernama Winda Earl senilai Rp20 miliar. Sampai saat ini, penyidik masih melakukan penelusuran aliran dana yang digunakan tersangka Albert.

Kepala Biro Penerangn Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, meski Maybank akan mengganti uang Winda senilai Rp16 miliar, namun tidak menghapuskan perbuatan pelakunya. 

"Yang jelas tidak akan menghapuskan peristiwa pidana karena sudah terjadi ada pertanggungjawaban pidana pelaku," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).

Menurut Awi, penyidik juga tetap akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru. Kendati demikian, belum dapat dipastikan kapan gelar perkara itu dilakukan. "Penyidik akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," ucapnya.

Untuk diketahui, atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya telah membuka tabungan di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah. Hingga 2020, seharusnya uang yang ada di rekening senilai Rp20 miliar.