MK bantah perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK politis

Fajar memastikan putusan MK diambil berdasarkan pertimbangan hukum.

Mahkamah Konstitusi (MK) membantah apabila putusannya tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun adalah politis. Google Maps/Pisang Rebus

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi (judicial review/JR) tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Putusan itu pun menuai sorotan dari sejumlah pihak.

Salah satu kritik datang dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Ia menduga putusan tersebut bagian dari strategi pemenangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menanggapi kritik tersebut, juru bicara MK, Fajar Laksono, menegaskan, hal itu tidak benar. "Karena ini tahun politik, semua lantas seolah-olah dapat dikait-kaitkan dengan politik, termasuk putusan MK," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (26/5).

Fajar memastikan putusan MK diambil berdasarkan pertimbangan hukum. Ia menerangkan, MK tak ikut campur dalam politik. 

"MK tidak berpolitik praktis. MK memutus perkara berdasarkan keadilan konstitusi, pertimbangannya pertimbangan hukum. Itu saja," ujar Fajar.