sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MK bantah perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK politis

Fajar memastikan putusan MK diambil berdasarkan pertimbangan hukum.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 26 Mei 2023 13:21 WIB
MK bantah perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK politis

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi (judicial review/JR) tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Putusan itu pun menuai sorotan dari sejumlah pihak.

Salah satu kritik datang dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Ia menduga putusan tersebut bagian dari strategi pemenangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menanggapi kritik tersebut, juru bicara MK, Fajar Laksono, menegaskan, hal itu tidak benar. "Karena ini tahun politik, semua lantas seolah-olah dapat dikait-kaitkan dengan politik, termasuk putusan MK," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (26/5).

Fajar memastikan putusan MK diambil berdasarkan pertimbangan hukum. Ia menerangkan, MK tak ikut campur dalam politik. 

"MK tidak berpolitik praktis. MK memutus perkara berdasarkan keadilan konstitusi, pertimbangannya pertimbangan hukum. Itu saja," ujar Fajar.

Diketahui, Denny Indrayana menyoroti putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Ia menduga ada penanganan perkara korupsi yang perlu "dikawal" sebagai bagian dari strategi pemenangan pada Pilpres 2024.

"Kenapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024? Karena ada kasu-kasus di KPK yang perlu 'dikawal' agar tidak menyasar kawan koalisi dan diatur dapat menjerat lawan," katanya dalam keterangannya.

Menurut Denny, memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini, yang dikomandoi Firli Bahuri, lebih aman daripada pimpinan anyar. Masa kepemimpinan Firli dkk mestinya berakhir pada akhir 2023 jika tiada perpanjangan setahun.

Sponsored

Denny menilai upaya menjadikan KPK sebagai bagian dari strategi merangkul kawan dan memukul lawan berpotensi berantakan jika proses seleksi pimpinan dilakukan tahun ini. Terlebih, jika pimpinan KPK yang terpilih tidak sejalan dengan grand design strategy pemenangan Pilpres 2024.

"Tentu akan lebih aman jika pimpinan KPK yang sekarang diperpanjang hingga selesainya Pilpres di 2024. Oleh karena itu, putusan MK yang mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun sudah memenuhi kepentingan strategi pilpres, yang menjadikan kasus hukum di KPK sebagai alat tawar politik (political bargaining) penentuan koalisi dan paslon capres-cawapres Pilpres 2024," tutur Denny.

Berita Lainnya
×
tekid