MK tolak gugatan para buruh soal UU Ciptaker

Partai Buruh dan aliansi buruh menggelar aksi unjuk rasa sebagai upaya untuk membatalkan undang-undang tersebut.

MK tolak gugatan para buruh soal UU Ciptaker. Foto: Alinea.id

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan para pemohon untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023. Hal itu disampaikan dalam sidang dengan Ketetapan Nomor 54/PUU-XXI/2023 hari ini, Senin (2/10).

Hakim Ketua MK Anwar Usman mengatakan, pokok alasan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Ada 15 pemohon yang menyampaikan gugatan tersebut.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” katanya dalam sidang, Senin (2/10).

Sementara, Partai Buruh dan aliansi buruh menggelar aksi unjuk rasa sebagai upaya untuk membatalkan undang-undang tersebut. Aksi berlangsung di Patung Kuda, Jakarta Pusat, hari ini. 

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan ada 60 Federasi serikat buruh di tingkat nasional. Ia menuturkan aksi hari ini serempak dilakukan lebih dari 200 kabupaten/kota terutama kota-kota industri. Para demonstran tersebut menunggu hasil judicial review oleh Mahkamah Konstitusi (MK).