MKMK akan tangani aduan putusan batas usia capres-cawapres siang ini

Per Senin (23/10), MK menerima 7 laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) akan menangani aduan putusan batas usia capres-cawapres pada siang ini, Selasa (24/10/2023). Google Maps/Miqdad Abdul Halim

Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) akan menangani laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 usai dilantik, Selasa (24/10) siang. Ada 3 MKMK yang dilantik, yakni Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi, Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat), dan Bintan R. Saragih (akademisi).

"Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada Selasa, pukul 14.00, di Aula Gedung II MK," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, dalam keterangannya, beberapa saat lalu.

Wahiduddin, Jimly, dan Bintan ditetapkan sebagai anggota MK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tertanggal 23 Oktober 2023. Mereka akan bekerja selama 1 bulan hingga 24 November mendatang.

Pegawai Sekretariat MKMK bakal dilantik setelah pelantikan 3 anggota MKMK. "Tugas utama Sekretariat MKMK memberikan dukungan untuk kelancaran tugas MKMK," ucap Fajar.

Diketahui, MK menambahkan norma pernah menjabat kepala daerah bagi calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang berusia di bawah 40 tahun dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut pun mengakibatkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dapat menjadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.