MY dari Kadin jadi tersangka korupsi BTS BAKTI Kominfo?

Kejagung menangkap MY di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 8.00 WIB.

Ilustrasi korupsi. Foto Pixabay.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap MY di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 8.00 WIB. MY diduga merupakan Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Menurut sumber anonim, MY ditangkap atas dugaan tindak pidana dalam kasus BTS 4G BAKTI Kominfo. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana enggan berbicara lebih jauh.

“Nanti diundang (konferensi pers) pukul 16.00 sore. Ya hadir saja nanti,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (15/6).

Sebagai informasi, dalam perkara pokok, penyidik telah menjerat enam tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S.; Tenaga Ahli Human Development (HuDev) UI 2020, Yohan Suryanto; dan Menkominfo Johnny G Plate.

Untuk berkas Johnny, penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II. Tahap ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.