Nasib RUU IKN dan RUU TPKS ditentukan dalam rapat paripurna DPR hari ini

RUU IKN mendapat dukungan dari delapan fraksi dalam pembahasan. Hanya Fraksi PKS yang menyatakan penolakan.

Ilustrasi Gedung DPR/MPR/DPD. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menentukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022, hari ini, Selasa (18/1).

Hal itu dilakukan setelah RUU IKN disetujui pada tingkat pertama di rapat Panitia Khusus (Pansus) IKN.

RUU IKN mendapat dukungan dari delapan fraksi dalam pembahasan. Hanya Fraksi PKS yang menyatakan penolakan pada rapat tersebut, lantaran ada sejumlah usulan yang tidak diakomodir dalam RUU IKN.

"Semalam kan sudah diambil keputusan tingkat satu. Tinggal keputusan tingkat dua paripurna," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Selain RUU IKN, nasib RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga ditentukan hari ini.  DPR akan mengesahkan draf RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.