sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nasib RUU IKN dan RUU TPKS ditentukan dalam rapat paripurna DPR hari ini

RUU IKN mendapat dukungan dari delapan fraksi dalam pembahasan. Hanya Fraksi PKS yang menyatakan penolakan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 18 Jan 2022 10:39 WIB
Nasib RUU IKN dan RUU TPKS ditentukan dalam rapat paripurna DPR hari ini

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menentukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022, hari ini, Selasa (18/1).

Hal itu dilakukan setelah RUU IKN disetujui pada tingkat pertama di rapat Panitia Khusus (Pansus) IKN.

RUU IKN mendapat dukungan dari delapan fraksi dalam pembahasan. Hanya Fraksi PKS yang menyatakan penolakan pada rapat tersebut, lantaran ada sejumlah usulan yang tidak diakomodir dalam RUU IKN.

"Semalam kan sudah diambil keputusan tingkat satu. Tinggal keputusan tingkat dua paripurna," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Selain RUU IKN, nasib RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga ditentukan hari ini.  DPR akan mengesahkan draf RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.

"Rencananya begitu (pengambilan keputusan RUU TPKS)," ujar Dasco.

Pembahasan RUU IKN dikebut untuk memfinalisasi empat substansi yang belum mendapat titik temu antara DPR dan pemerintah. Bahkan, Pansus IKN rela menggelar rapat dari Senin (17/1) pukul 11.00 WIB hingga 03.30 WIB pada Selasa (18/1).

Tak kurang 40 pasal yang dibahas dalam pada pembahasan maraton antara DPR dan pemerintah itu. Di antaranya perihal status IKN baru atau terkait istilah IKN Otorita, pertanahan, rencana induk atau masterplan, dan pembiayaan. Sebelumnya empat substansi tersebut sudah dibahas dalam rapat Tim Perumus.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid