Nurul Ghufron gugat masa jabatan pimpinan KPK, minta jadi 5 tahun

Ada tiga alasan Nurul Ghufron meminta masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang setahun menjadi 5 tahun.

Komisioner KPK, Nurul Ghufron, menggugat masa jabatan pimpinan KPK agar diperpanjang menjadi 5 tahun. Alinea.id/Gempita Surya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengajukan gugatan uji materi (judicial review/JR) tentang masa jabatan pimpinan lembaga antikorupsi. Permohonan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak awal November 2022.

Dalam gugatannya, Ghufron meminta masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. "Saya meminta keadilan sesuai UUD '45 Pasal 27 dan Pasal 28 D agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara nonkementerian lainnya," kata Ghufron dalam keterangannya, Selasa (16/5).

Permohonan judicial review tersebut telah dinyatakan lengkap pada 24 November lalu. Awalnya, permohonan diajukan terhadap pengujian Pasal 29 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun.

Meski demikian, setelah memasuki proses pemeriksaan dan perbaikan, Ghufron menambah objek permohonan uji materi. Objek tersebut adalah pengujian terhadap Pasal 34 UU KPK jo UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang masa periode pimpinan KPK. 

Diungkapkan Ghufron, ada tiga alasannya mengajukan uji materi terkait Pasal 34 UU KPK. Pertama, cita hukum sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, yakni masa pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahunan. "Sehingga, semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun."