Pedagang pecel lele gugat UU Perdagangan ke MK

pemohon meminta MK menyatakan Pasal 29 Ayat (1) UU Perdagangan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto Antara

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan), Selasa (17/5). Agenda sidangnya yaitu pemeriksaan perbaikan permohonan yang diajukan oleh Muhammad Hasan Basri, seorang pedagang lalapan/pecel lele.

Kuasa Hukum Pemohon Ahmad Irawan mengatakan, pihaknya telah memperbaiki sejumlah koreksi yang diajukan oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul. Koreksi yang disampaikan oleh hakim pada persidangan sebelumnya.

“Kami telah memperbaiki seperti pemohon karena tunggal, kami tulis pemohon saja. Tulisan ‘para pemohon’-nya kami hapus. Kemudian dalam petitum sudah kami perbaiki dengan mencantumkan ‘Lembaran Negara’,” kata Irawan dalam situs jejarin MK, yang dikutip Rabu (18/5).

Irawan menyebut, secara substansi pada bagian legal standing dikurangi menjadi dua pasal. Pada permohonan sebelumnya terdapat empat pasal batu uji dalam UUD 1945.

“Pada bagian 5 legal standing tinggal dua, Yang Mulia. Pertama Pasal 27 ayat (2) kaitannya dengan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan kedua hak konstitusional dengan pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian  hukum yang adil pada batu ujinya, Yang Mulia itu yang kami perbaiki pada legal standing,” tegas Irawan.