Pemerintah kesampingkan penegakan hukum di RPJMN 2020-2024

Masih banyak masyarakat miskin, kelompok termajinalkan, dan kelompok minoritas rentan yang belum mendapat pendampingan hukum.

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Maruf Amin memimpin Sidang Kabinet Paripurna soal pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Kantor Presiden, Jakarta. Antara Foto

Ketua Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Siti Rakhma Mary, menyoroti minimnya isu penegakan hukum dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Isu penegakan hukum yang tertuang dalam kebijakan tersebut, kata Siti, hanya membahas hal-hal umum saja. Tidak menyentuh masalah hukum yang sejak lama menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Misalnya, akses terhadap keadilan, hak asasi manusia (HAM), dan kebebasan sipil.

"Jadi, isu penegakan hukum yang ada di sini (RPJMN) hanya secara umum. Dia (pemerintah) tidak menyelesaikan atau tidak membahas hal-hal yang sebetulnya menjadi PR dari tahun ke tahun. Juga berupa penyelesaian, termasuk soal penyediaan akses terhadap keadilan," kata Siti di Jakarta, Kamis (19/12).

Ia berpendapat demikian karena masih banyak masyarakat miskin, kelompok termajinalkan, dan kelompok minoritas rentan yang belum mendapatkan pendampingan bantuan hukum, terutama di wilayah terpencil.

Selain itu, ia menambahkan, banyak masalah berupa kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum diselesaikan pemerintah, yang nahasnya pemerintah tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikannya.