Penahanan tersangka suap hakim PN Balikpapan diperpanjang

Penahanan dua tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan diperpanjang penyidik KPK.

rsangka kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2018, Kayat berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (1/7). / Antara Foto

Penahanan dua tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan diperpanjang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keduanya terpaksa harus mendekam lebih lama lagi di balik jeruji selama selama 30 hari ke depan.

"Perpanjangan penahanan dimulai tanggal 1 juli 2019 sampai 1 agustus 2019 untuk dua tersangka TPK suap terkait dengan penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2018," katanya di gedung Merah Putih KPK, Jakanrta Selatan, Senin (1/7).

Kedua tersangka yang masa tahanannya diperpanjang yakni Hakim PN Balikpapan Kayat, serta Sudarman selaku pihak swasta. Perpanjangan penahanan ini merupakan kali kedua sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini Kayat ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK pada Jumat (3/5). Dia ditangkap saat berada di halaman parkir PN Balikpapan.