sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penahanan tersangka suap hakim PN Balikpapan diperpanjang

Penahanan dua tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan diperpanjang penyidik KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 02 Jul 2019 03:25 WIB
Penahanan tersangka suap hakim PN Balikpapan diperpanjang

Penahanan dua tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan diperpanjang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keduanya terpaksa harus mendekam lebih lama lagi di balik jeruji selama selama 30 hari ke depan.

"Perpanjangan penahanan dimulai tanggal 1 juli 2019 sampai 1 agustus 2019 untuk dua tersangka TPK suap terkait dengan penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2018," katanya di gedung Merah Putih KPK, Jakanrta Selatan, Senin (1/7).

Kedua tersangka yang masa tahanannya diperpanjang yakni Hakim PN Balikpapan Kayat, serta Sudarman selaku pihak swasta. Perpanjangan penahanan ini merupakan kali kedua sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini Kayat ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK pada Jumat (3/5). Dia ditangkap saat berada di halaman parkir PN Balikpapan.

Selain Kayat, KPK juga menciduk dua orang lain, yaitu advokat Jhonson Siburian dan salah seorang pihak swasta bernama Sudarman. 

Untuk mendalami fokus perkara, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Kayat pada Minggu (5/5) lalu.

KPK menduga Kayat telah menerima suap untuk membebaskan Sudarman yang menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan surat dengan nomor perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan. Dalam kasus tersebut Sudarman dituntut pidana lima tahun penjara. Namun dalam persidangan, Hakim Kayat memutus bebas Sudarman.

Sponsored

Setelah bebas, Kayat menagih janji imbalan Rp500 juta pada Sudarman. Dari uang muka penjualan tanah, Sudarman menyerahkan Rp200 juta kepada Jhonson Siburian untuk diserahkan kepada Kayat.

Jhonson hanya menyerahkan Rp100 juta kepada Kayat. Sebanyak Rp100 juta sisanya ditemukan ada di kantor Jhonson.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Kayat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara Sudarman dan Jhonson Siburian yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid