Pengadilan Tinggi perberat hukuman Wawan, tetapi lolos TPPU

Wawan juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58 miliar.

Terdakwa kasus TPPU dan korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Foto Antara/Sigid Kurniawan

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman penjara Tubagus Chaeri Wardana pada tahap banding. Vonis 4 tahun bui pelaku korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan itu menjadi 7 tahun.

Keputusan majelis hakim tersebut diketahui dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/12). Dalam sidang tersebut, Andriani Nurdin duduk sebagai hakim ketua, hakim anggota diisi Jeldi Ramadhan dan Mhbranthon R. Saragih, serta Dewi Rahayu selaku panitera.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian amar putusan banding.

Selain memperberat masa kurungan, Tubagus alias Wawan juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp58.025.103.859. Hartanya pun akan disita apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.

"Dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun," putus majelis hakim.