Polisi tangkap pengendali narkoba lintas provinsi, 224 kg ganja disita

Dari tangan empat tersangka disita ganja sebanyak 224,423 kg ganja.

Konferensi pers pengungkapan peredaran gelap ganja 224,423 Kg di Gedung Humas Polri, Jakartan, Jumat (26/11).Humas Polri.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap pengendali narkoba jenis ganja berinisial SD (41) di Medan. Dia merupakan pengendali ganja lintas provinsi.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar menerangkan, tersangka SD merupakan pengendali peredaran ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Dia ditangkap beserta barang bukti ganja 224,423 kilogram, empat unit gawai, dan satu unit mobil. 

Krisno menyebut, penyidik juga menangkap tiga kurir, yaitu IH (21), RN (21), dan SP (24). Ketiganya dicokok di Jalan Palembang-Betung, Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (11/11) pukul 16.00 WIB.

Krisno menjelaskan, tiga tersangka lain berperan sebagai kurir. "Kita terus berupaya mengembangkan untuk menangkap dua DPO (penyuplai ganja) yang berada di Aceh," ujar Krisno di kantor Mabes Polri, Jumat (26/11). 

Krisno menerangkan, penangkapan bermula dari informasi yang didapat Subdit III Dittipidnarkoba pada 9 November 2021 mengenai rencana pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta. Pengiriman melalui jalur lintas timur Sumatera menggunakan mobil pribadi. Tim kemudian menyelidiki di lapangan pada Kamis (11/11) pukul 14.00 WIB dan menangkap mobol pembawa ganja pukul 16.00 WIB.