Pilkada 2020 harus bebas dari calon mantan pencandu narkoba

Partai harus berhati-hati dan memperketat seleksi calon kepala daerah.

Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana (kiri) didampingi staff memasukkan sabu selundupan kedalam blender untuk dimusnahkan di Serang, Banten. Antara Foto

Pilkada Serentak 2020 harus bebas dari calon kepala daerah yang pernah terlibat penyalahgunaan narkoba. Partai politik harus berikan figur yang bersih dari barang haram tersebut kepada masyarakat.

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil mengungkapkan, mantan pengguna narkoba atau pernah terlibat kasus narkotika tidak perlu mencalonkan. "Memang tidak ada kader yang bukan mantan pengguna narkotika yang jauh lebih sehat, jauh lebih berintegritas, yang punya rekam jejak bersih," tanya Fadli di Jakarta, Senin (27/7).

Dia mengungkapkan, partai mesti mendorong calon yang memiliki rekam jejak bersih dan tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba. "Kalau menggunakan perspektif pemilih kan, seperti itu. Nah, cara pandang seperti itu yang harus dilakukan partai, ketika mengusung atau tidak mengusung satu calon," ujarnya.

Dia mengingatkan, partai harus berhati-hati dan memperketat seleksi calon kepala daerah, serta memiliki sistem verifikasi untuk menelusuri rekam jejak calon yang bakal diusung.

Partai, kata dia, harus membangun mekanisme verifikasi sebelum menentukan calon kepala daerah. Misalnya, secara teknis bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat maupun daerah.