Polisi akan panggil Denny Indrayana soal bocoran putusan MK

Setidaknya, ada 10 saksi yang dimintai keterangannya terkait perkara ini.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia (Polri) Brigadir Jenderal (Brigjen). Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. Foto: indramayukab.go.id

Kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana atas kasus kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu proporsional tertutup. Putusan ini menghasilkan sistem pemilu tetap terbuka.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan, Denny akan dipanggil untuk klarifikasi terhadap perkara yang menjeratnya. Saat ini, Denny diketahui sedang berada di Australia.

“Dalam waktu dekat kurang lebih di bawah 10 hari. Di bawah 10 hari (Denny dipanggil),” katanya di Mabes Polri, Selasa (8/8).

Kini, kata Adi Vivid, penyidik masih mendalami perkara dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Setidaknya, ada 10 saksi yang dimintai keterangannya terkait perkara ini.

“Total saksi di kami kurang lebih saksi ahli sudah enam yang kami periksa, kemudian saksi lainnya, kurang lebih 10, sudah 10 kasus denny Indrayana,” ujarnya.