Polisi godok aturan surat kendaraan bermotor diselaraskan dengan BPJS

Polri akan melakukan perubahan terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan khusus.

Ilustrasi uji tes sim. Foto: Istimewa

Polri masih menggodok penyelarasan aturan untuk pembuatan surat yang berkaitan dengan kendaraan bermotor nantinya akan menyertakan kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Pembuatannya pun juga bersamaan dengan kementerian lain yang bersangkutan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres).

Kepala Biro Penerangan Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kebijakan tersebut akan menyesuaikan untuk pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polri akan melakukan perubahan terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan khusus.

“Tentu dalam proses, itu kan harus ada tahapan, ini kan inpres baru keluar tentu seluruh kementerian akan melakukan hal yang sama,” kata Ramadhan, dalam konpers di RS Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Rabu (23/2).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanggapi kebijakan tersebut berasal dari niat baik namun ditampilkan dengan cara yang buruk. Sebab, BPJS Kesehatan terkesan mau cuci tangan dari kegagalannya.

"Ini niat baik dengan cara yang buruk. Mestinya kegagalan BPJS jangan ditimpakan pada kementerian lain bebannya," ujar anggota DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (21/2).