Polisi kembali tetapkan 5 tersangka provokasi demo anak STM 

Kelima pelajar yang baru ditetapkan tersangka itu tidak ditahan.

Aksi demonstrasi para pelajar SMK menolak revisi UU KPK. Antara Foto

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus provokasi melalui grup Whatsapp pelajar STM untuk mengikuti unjuk rasa menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP.

“Pelajar STM yang baru ditetapkan sebagai tersangka berjumlah lima orang. Kalau kemarin sudah ditetapkan sebanyak 7 tersangka. Artinya total tersangka kini bertambah menjadi 12 tersangka,” kata Asep di Jakarta pada Senin (7/10).

Namun demikian, Asep enggan menyebut identitas kelima pelajar STM yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu. Dia pun menuturkan, kelima pelajar yang baru ditetapkan tersangka itu tidak ditahan karena masih di bawah umur. Proses hukumnya dilakukan secara diversi. 

“Kelimanya juga memiliki peran berbeda. Dari total 12 tersangka, 9 pelajar merupakan admin dan 3 pelajar kreator,” tutur Asep.

Sebelumnya diberitakan, penyidik kepolisian telah menangkap tujuh pelajar terkait provokasi ajakan demonstrasi di depan Gedung DPR-MPR menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP. Ketujuh orang itu masing-masing berinisial RO, WR, MPS, DH, MAM, WI, dan KS.