Polisi tangkap agen penyalur dua ABK WNI kapal China

Tersangka merupakan agen penyaluran kerja.

Gedung Bareskrim Polri, Foto/Flickr.com

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Kepri, dan Polda Metro Jaya, menangkap satu tersangka agen penyalur dua ABK WNI yang kabur dari kapal ikan Fu Li Qing Yuan Yu 901. Penyalur ABK tersebut adalah SF (44).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, SF ditangkap setelah dua ABK berinisial AJ (30) dan R (22) melarikan diri dari kapal China tersebut, karena tidak tahan akan penyiksaan yang dialami. Keduanya ditemukan di Selat Malaka pada Sabtu (6/6).

Menurut Ferdy, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua ABK. Lalu, dilakukan penangkapan SF di Cileungsi, Bogor pada Kamis (11/6) dini hari.

“Iya benar ditangkap. Dia agen penyalur,” kata Ferdy saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).

Tersangka SF menjanjikan kepada dua ABK dapat bekerja dengan layak. Padahal, saat bekerja keduanya tidak diperlakukan baik dan tidak mendapatkan hak yang sesuai.