Kronologi polisi tembak polisi, 2 pelaku terancam hukuman mati

Penembakan dilakukan oleh IM dan terduga pelaku lainnya adalah Bripka IG.

Konferensi pers soal polisi tembak polisi di Asrama Densus. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Polres Bogor menguraikan kronologi kasus polisi tembak polisi dalam peristiwa penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (ID) di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor. Penembakan dilakukan oleh IM dan terduga pelaku lainnya adalah Bripka IG.

Kapolres Bogor Kombes Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pada Sabtu (22/7) pukul 20.40 WIB, IM dan AN serta AY tengah berkumpul di kamar AN. Mereka tengah mengonsumsi minuman keras.

"Tersangka IM menunjukkan senjata api yang dibawa kepada saksi tersebut dalam keadaan magazine tidak terpasang," kata Rio di Mabes Polri, Jumat (28/7).

Setelah itu, IM memasukkan pistol tersebut ke tasnya. Sembari memasukkan, pemasangan magazine pun dilakukan.

Korban ID masuk ke kamar itu pada pukul 01.39 WIB. Hal itu diketahui berdasarkan rekaman CCTV. IM memamerkan senjatanya lagi ke ID. Saat menunjukkan senpi, bunyi tembakan langsung menyusul peluru.