Lagi, polisi temukan penyelewengan dana Rp68 miliar oleh ACT

Polisi menemukan dana yang diselewengkan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp68 miliar.

Ilustrasi donasi. Foto Pixabay.

Polisi menemukan dana yang diselewengkan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp68 miliar. Jumlah itu merupakan temuan dari tim audit keuangan akuntan publik.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, pemotongan dana donasi sebesar 20% hingga 30% selain didasari oleh SKB (Surat Keputusan Bersama) Pembina dan Pengawas Yayasan ACT, terdapat pula Surat Keputusan Manajemen.

“Surat Keputusan Manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka,” kata Nurul di Mabes Polri, Rabu (3/8).

Nurul menyebut, Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerja sama dengan ACT. Hal itu sesuai surat ACT Nomor: 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan Koperasi Syariah 212 Nomor: 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.

Surat perjanjian tersebut berisikan perjanjian kerja sama kemitraan penggalangan dana sosial dan kemanusiaan.