Polisi ungkap penyelundupan baju impor ilegal dari Malaysia

Polisi mengungkap tindak pidana penyelundupan baju impor ilegal yang disimpan di dalam 17 kontainer.

Foto dokumentasi Humas Polri.

Polisi mengungkap tindak pidana penyelundupan baju impor ilegal yang disimpan di dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (20/9).

Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya mengatakan peristiwa ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Polres Bulungan di Kota Tarakan pada tanggal 4 Mei 2022. Hasil penggeledahan tersebut kemudian dilaporkan kepada Bea Cukai Kota Tarakan karena diduga terdapat barang-barang bekas yang berasal dari luar negeri di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.

“Setelah pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Bea Cukai Kota Tarakan, ditemukan barang-barang bekas tersebut tersimpan dalam 17 kontainer, dengan total mencapai 1.808 ball press pakaian bekas di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan,” ujar Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya, Rabu. 

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ball press sebanyak 17 kontainer tersebut milik tersangka HSB alias Hasbudi dan berasal dari Malaysia. Barang masuk ke Indonesia dengan cara dibawa dari Malaysia menuju perairan Sungai Nyamuk menggunakan kapal Jungkong dan dipindahkan ke speed boat Celebes Jaya di atas perairan Indonesia yang kemudian dibawa menuju pelabuhan perikanan Kota Tarakan untuk disimpan di gudang milik tersangka.

“Setelah terkumpul di gudang dan cukup satu kontainer lalu tersangka menghubungi PT Mahameru untuk mengambil ball press tersebut menggunakan kontainer guna dikirimkan menuju Makassar dan Manado,” tutur Irjen Daniel.