Polri: 48 tahanan Bareskrim positif Covid-19

Delapan di antaranya diisolasi di RS Bhayangkara Kramatjati, Jakarta Timur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karo Penmas Div Humas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto Humas Mabes Polri

Sebanyak 48 tahanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri dinyatakan positif Covid-19. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono, dari jumlah itu sebanyak delapan tahanan dinyatakan positif Covid-19 dengan gejala. Sedangkan 40 tahanan lainnya dinyatakan positif tanpa gejala atau OTG.

"Adapun delapan orang telah dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati (Jakarta Timur)," ujar Awi saat dikonfirmasi, Senin (16/11).

Untuk 40 tahanan yang dinyatakan OTG dilakukan perawatan di sel tersendiri. Para tahanan itu juga diberikan asupan obat, suplemen, dan vitamin.

Sebelumnya, polisi membawa tujuh tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ke ke RS Kramatjati pada Minggu (15/11) pukul 20.15 WIB.

Tujuh orang yang dibawa itu adalah tersangka perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) J, NZ, WRP dan MJH. Kemudian tersangka ujaran kebencian NU berinisial SNR. Selanjutnya, tersangka kasus penipuan daring inisial KS dan DW.