Polri: Enam dari 10 kasus robot trading dinyatakan P21

Masih terdapat empat perkara robot trading yang dalam proses penyidikan.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menangani 10 perkara terkait robot trading. Jumlah itu merupakan akumulasi dari awal kasus ini viral di masyarakat dengan Indra Kenz sebagai bintangnya.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasarkan jumlah tersebut ada enam perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 dan menjalani tahap II. Sementara, empat perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Perkara yang sudah P21 dan tahap dua, pertama Binomo, ada juga Viral Blast Global, EPS Binary Option, Evotrade, kelima Fahrenheit, dan keenam DNA Pro Akademi,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (28/9)

Ramadhan menyebut, perkara dalam tahap penyidikan yaitu Mark Ai. Kasus ini berdasarkan  laporan polisi dengan nomor LP/B/0680/XI/2021/Bareskrim Polri tanggal 9 November 2021 tentang tindak pidana penggelapan, penipuan, dan TPPU aplikasi trading crypto dengan sistem arbitrase bernama Mark Ai.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban berinvestasi dengan nominal sekitar Rp500 ribu sampai Ro9 miliar. Mereka dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 1,3% sampai dengan 1,5% per hari.