Polri pastikan KKB ditindak dengan UU Terorisme

Beberapa kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sudah teridentifikasi.

Aparat TNI dan Polri melakukan penyisiran pascaserangan KKB/Foto Humas TNI.

Polri pastikan menindak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menggunakan Undang-Undang Terorisme setelah pemerintah telah resmi menyatakannya sebagai bagian dari teroris. Polri juga menyebut beberapa kelompok KKB di Papua teridentifikasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, penindakan itu menyesuaikan dengan proses pengejaran. Kendati demikian, sampai saat ini masih dalam proses pengkajian di internal Polri.

"Kalau sudah digolongkan ke kelompok itu, pasti ditindak dengan Undang-Undang Terorisme," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/5).

Rusdi juga memastikan, Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi telah memiliki pemetaan yang baik atas seluruh KKB. Sehingga, penindakan dipastikan tidak akan salah sasaran. "Sudah ada beberapa kelompok yang teridentifikasi," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Polhukam Mahfud MD mengumumkan KKB masuk dalam kategori teroris. Para anggota KKB pun akan masuk dalam DPO teroris.