Dinilai langgar kode etik, Polri pecat mantan Kapolres Bandara Soetta

Kombes Edwin dipecat karena tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta.

Ilustrasi Polri. Alinea.id/Oky Diaz

Polri memecat mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pemecatan ini masih tindak lanjut dari komitmen Kapolri untuk berbenah memerangi narkoba dan judi terus berlanjut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Edwin dipecat karena tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta. Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar US$225.000 dan SGD376.000 yang digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Dedi dalam keterangan, Rabu (31/8).

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022, di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri. Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dedi.