Polri serahkan bukti administrasi ke Ombudsman

Sebelas pelaku yang ditindak tegas terukur oleh polisi lantaran mereka terindikasi membahayakan petugas dan masyarakat.

Penyerahan bukti administrasi tindakan tegas terukur pemberantasan street crime Polda Metro Jaya ke Ombudsman RI (Mumpuni/ Alinea).

Polda Metro Jaya (PMJ) akhirnya memberikan bukti administrasi tindakan tegas terukur terhadap sebelas pelaku street crime kepada Ombudsman RI, setelah Rabu lalu (1/8) datang tanpa kesiapan. Pertemuan pagi tadi di Gedung Ombudsman dihadiri Ditkrimum PMJ Nico Afinta, Irwasda PMJ Komarul Zaman, Kabidhum PMJ Viktor T. Sihombing, dan Kabid Propam PMJ Alfred Papare.

“Dari pertemuan tadi, kami mendapatkan satu kepuasan, bahwa kami puas dengan data dari kepolisian,” ujar anggota Ombudsman RI Adrianus E. Meilala, Rabu (8/8).

Dalam pertemuan itu, PMJ memberikan data sebelas pelaku yang meninggal dunia setelah diberikan tindakan tegas terukur aparat kepolisian. Beberapa berkas lainnya juga disertakan, seperti surat perintah, surat tugas, laporan polisi tipe b, berita acara pascapenembakan, nomor versip vertum, penyerahan kepada keluarga, dan berita acara pengakhiran.

Dalam pertemuan tertutup ini, PMJ mengklaim seluruh pelaku yang ditangkap memiliki catatan kriminal sebelumnya. Bahkan, korban meninggal dunia pun tidak hanya sebelas orang. Namun, Ombudsman dalam hal ini hanya berpatokan pada data yang sudah dirilis Kabid Humas PMJ.

Menurut Adrianus, sejumlah pelaku street crime yang dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas), kadang memang melahirkan syak wasangka. Apalagi, jika sebelumnya belum ada penetapan tersangka terhadap mereka. "Maka status orang ini apa nih, padahal dari awal dikatakan penyidikan, tapi ternyata tidak mereka adalah orang lapas, makanya langsung ditindak tegas, misal diberi SP3," ujarnya.