Polri tetapkan 300 tersangka dari 3 lokasi kerusuhan

Mereka diamankan dari tiga lokasi kerusuhan, yakni Petamburan, Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gambir.

Polisi mengamankan seseorang yang diduga sebagai provokator saat terjadinya kerusuhan di atas jalan layang Slipi Jaya, Jakarta, Rabu (22/5)./AntaraFoto

Polri menetapkan 300 orang tersangka dalam aksi massa 22 Mei 2019. Mereka ditangkap dari tiga lokasi kerusuhan, yakni Petamburan, Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gambir, Jakarta Pusat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan 43 orang yang ditangkap merupakan tambahan dari jumlah 257 yang sudah dicokok jajaran Polda Metro Jaya.

“43 orang tersebut ditangkap pada kerusuhan semalam,” tutur Dedi di Humas Polri, Jakarta, Kamis (23/5).

Dari penangkapan tersebut ditemukan sejumlah alat bukti yang memperkuat mereka sebagai provokator aksi. Polisi tidak menemukan uang seperti pada penangkapan sebelumnya.

“Barang bukti yang ditemukan petasan, senjata tajam, batu, kendaraan, ketapel, dan bom molotov,” ujar Dedi.