Polri ungkap duduk perkara kasus terbaru Indosurya

Henry dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP, serta Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka sekaligus bos Indosurya Henry Surya (rompi orange). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Bareskrim Polri membeberkan posisi termutakhir dari kasus dugaan tindak pidana oleh Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Dalam hal ini, Henry Surya (HS) sang bos, kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik berfokus pada fondasi dari perkara ini. Fondasi yang dimaksud adalah pemalsuan yang dilakukan oleh Henry untuk mendirikan badan usaha koperasinya.

“Sudah ada saksi (mengatakan) bahwa perbuatan saudara HS membuat seolah-olah koperasi itu koperasi yang benar dan seolah-olah mengumpulkan dana masyarakat kurang lebih Rp106 triliun,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis (16/3).

Whisnu menyebut, Henry dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP, serta Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lantaran, Henry mengakibatkan kerugian para korban dengan total mencapai Rp15,9 triliun.

Dalam penindakan TPPU, penyidik telah melakukan pelacakan aset. Kini aset yang diketahui akan disita mencapai Rp3 triliun.