Kejaksaan gandeng PP dan Inna Group kelola aset sitaan Asabri

PP dan Inna Group akan mengelola aset sitaan Asabri berupa hotel dan mal.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng dua perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola sejumlah aset yang disita dari kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menerangkan, penyidik telah memutuskan menggandeng dua perusahaan BUMN untuk mengelola aset sitaan milik tersangka Teddy Tjokrosaputro. Aset tersebut akan dikelola perusahaan milik negara karena hingga kini masih aktif beroperasi meski dalam status sita.

"PT PP dan Inna Group," kata Supardi kepada Alinea di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/12).

Menurut SUpardi, aset yang disita terdiri dari Hotel Brother Inn di Yogyakarta, Ambon City Mall, Lafayette Boutique Hotel, dan Tanjung Pinang Mall Centre. Seluruh aset tersebut pun, katanya, dikelola bersama dengan pihak ketiga.

"Jadi kan masih beroperasi, nanti keuntungan operasionalnya dibagi dua," tuturnya.