PPATK: Rafael dapat setoran rutin dari perusahaan tertentu

Dari Rp500 miliar mutasi rekening Rafael, terdapat transaksi besar yang rutin diberikan sejumlah perusahaan.

Pemecatan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, dinilai tepat jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Istimewa

Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan adanya setoran rutin yang diberikan oleh perusahaan kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Hal itu terlihat dari transaksi Rp500 miliar ayah Mario Dandy Satrio tersebut.

"Iya (ada transaksi rutin dari perusahaan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan melalui pesan singkat, Kamis (9/3).

Ivan menerangkan, dirinya tidak dapat merinci berapa jumlah perusahaan dan tahun transaksinya.

"Yang pasti jumlahnya besar," ucap Ivan.

Untuk diketahui, KPK membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan Rafael. Ini didasarkan atas hasil paparan tim LHKPN KPK yang dihadiri lintas Direktorat dan pimpinan KPK.