PPATK serahkan audit Rafael ke KPK dan Kejaksaan

Ivan mengungkapkan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari KPK maupun Kejaksaan atas pelaporan tersebut.

Mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Dokumentasi istimewa.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara perihal transaksi keuangan mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membenarkan pihaknya pernah melaporkan hasil analisis keuangan Rafael kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.

Ivan mengungkapkan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari KPK maupun Kejaksaan atas pelaporan tersebut.

"Sudah kami serahkan hasil analisis sejak lama ke penyidik. Sayang tidak ada tindak lanjut yang kami ketahui kemudian," kata Ivan saat dihubungi Alinea.id, Jumat (24/2).

Nama Rafael jadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David. David diketahui sempat berada dalam kondisi koma selama beberapa hari akibat dikeroyok Mario Dandy dan rekan-rekannya di wilayah Pesanggrahan, Jaksel, pada Senin (20/2).

Ivan tidak merinci kapan laporan hasil analisis tersebut diserahkan kepada penyidik KPK. Ia hanya mengatakan, hal itu dilakukannya jauh sebelum peristiwa penganiayaan yang melibatkan putra Rafael.