PTUN vonis bersalah pernyataan Jaksa Agung terkait peristiwa Semanggi

Saat itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran berat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR (07/11/19). Foto Antara.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menvonis pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.

Selama enam bulan Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II menempuh upaya hukum dengan melayangkan gugatan terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin ke PTUN Jakarta, atas pernyataannya di depan Komisi II DPR pada 16 Januari 2020.

Saat itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran berat. Maka, semestinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak menindaklanjuti kasus tersebut. Sebab, tidak ada alasan untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Berdasarkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT tertanggal 4 November atas nama Sumarsih, dkk, majelis hakim yang terdiri dari Andi Muh. Ali Rahman, Umar Dani, dan Syafaat, menyatakan mengabulkan seluruh gugatan Sumarsih dan Ho Kim Ngo.

“Menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” tulis amar putusan tersebut.