Ketika Direktur PT MIT kalah dan minta uang suap dikembalikan

(KPK) menetapkan sebanyak 3 tersangka baru kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung sepanjang 2011-2016.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, ketika memberikan keterangan dalam jumpa pers di kantornya, KPK, Jakarta. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak tiga tersangka baru terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) sepanjang 2011 hingga 2016. 

Ketiga tersangka baru itu antara lain Sekretaris MA periode 2011-2016 Nurhadi. Pihak swasta yang juga menantu Nurhadi, Resky Herbiyono. Terakhir, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. 

Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Nurhadi bersama mantunya Resky diduga menerima suap senilai puluhan miliar rupiah dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penangan kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN. Juga perkara perdata saham di PT MIT.

“Secara keseluruhan, NHD (Nurhadi) diduga menerima janji (suap) berupa 9 lembar cek bernilai total Rp46 miliar dari PT MIT. Suap itu diberikan Hiendra kepada Nurhadi melalui mantunya, RHE (Resky Herbiyono),” kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12).

Saut menuturkan, pemberian 9 lembar cek bernilai Rp46 miliar itu untuk penanganan dua perkara yang dihadapi Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto. Pertama, perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN. Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.