close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (tengah) memberikan keterangan pers terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi pasar modal di Kantor Bareskrim, Polri, Jakarta, Rabu (17/10)./Antara Foto
icon caption
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (tengah) memberikan keterangan pers terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi pasar modal di Kantor Bareskrim, Polri, Jakarta, Rabu (17/10)./Antara Foto
Nasional
Kamis, 18 Oktober 2018 07:35

Sejumlah bank diperiksa dalam pembobolan oleh PT SNP

Polri menduga ada kelalaian yang dilakukan bank dalam pemberian kredit pada PT SNP.
swipe

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menelusuri transaksi yang terjadi, dalam kasus pembobolan 14 bank oleh lembaga pembiayaan kredit PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). 

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan ada dugaan kelalaian dalam kasus yang menyebabkan kerugian mencapai Rp14 triliun tersebut. 

Dia juga mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah bank untuk menyelidiki kasus ini. Hanya saja, dia enggan menyebut pihak bank yang sudah diperiksa. 

"Ada beberapa bank, saya tidak mau menyebut jumlahnya, sudah kami mintai keterangan," kata Daniel di kantor Bareskrim Polri, Rabu (17/10).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sistem pemberian kredit oleh bank. Sebab bank tetap mengucurkan dananya meski pembayaran yang dilakukan PT SNP sudah bermasalah sejak 2010.

Bareskrim pun akan melakukan pencocokan transaksi, pengajuan kredit, dan pencairan dana, dari pendalaman kasus dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Berapa transaksi, berapa kali pengajuan, berapa kali pencairan, berapa kali pembayaran dan segala macem ini kami cocokkan angka ini juga kami lakukan dengan OJK," kata Daniel.

Bareskrim Polri telah menangkap lima tersangka dalam kasus pembobolan 14 bank oleh PT SNP, yang merupakan induk perusahaan PT Cipta Prima Mandiri (Columbia).

Modusnya, PT SNP mengajukan pinjaman kepada bank dengan jaminan piutang fiktif dari para konsumen Columbia.

Para tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah para pimpinan PT SNP, yakni DS (Dirut) AP (direktur operasional), RA (direktur keuangan), CDS (manajer akuntansi) dan AS (asisten manajer keuangan). Mereka ditangkap pada 14 September dan 20 September 2018 di beberapa lokasi di Jakarta. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan