sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemilik Sunprima menyerahkan diri setelah buron 13 hari

Satu pelaku pembobolan 14 bank menyerahkan diri ke Bareskrim Mabes Polri

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 27 Sep 2018 19:17 WIB
Pemilik Sunprima menyerahkan diri setelah buron 13 hari

Satu pelaku pembobolan bank oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) menyerahkan diri ke Bareskrim Mabes Polri hari ini (27/9). Pelaku berinisial LC yang menyerahkan diri kepada polisi merupakan pemilik PT SNP yang sempat menjadi buron.

“LC sudah menyerahkan diri datang ke Bareskrim dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, selanjutnya akan kami tahan,” ujar Dirtipiddeksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Rudi Hariyanto, Kamis (27/9).

Dengan begitu kepolisian telah menangkap enam orang tersangka pelaku pembobolan 14 bank tersebut. Sementara, dua orang lainnya masih berstatus buron, yaitu LD yang merupakan anak dari LC dan SL selaku bagian keuangan PT SNP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri telah mengirimkan surat kepada imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap dua buron tersebut. Nantinya kedua buronan itu akan dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.

“Sudah berkoordinasi, Mabes Polri telah mengajukan surat ke imigrasi untuk mengawasi pergerakan DPO tersebut. Pencekalan dilakukan imigrasi. Kami hanya meminta imigrasi untuk itu,” katanya.

Proses pengusutan kasus yang merugikan Rp14 triliun itu masih akan melalui tahapan yang panjang. Nantinya tim penyidik akan meminta keterangan dari 13 bank lainnya selain Panin Bank sebagai pelapor untuk mengetahui berapa jumlah kerugian masing-masing bank.

Tim penyidik masih melakukan audit investigasi terhadap dokumen-dokumen yang didapatkan dalam penggeledahan Selasa lalu (25/9).  Dalam penggeledahan tersebut didapatkan tiga komputer induk yang berisikan dokumen-dokumen umum PT SNP.

Seperti diketahui, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Panin Bank Agustus 2018 mengenai pinjaman kredit modal kerja dan kredit rekening koran yang diajukan PT SNP pada periode Mei 2016-September 2017. Dalam pinjaman tersebut, PT SNP menjaminkan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia.

Sponsored

Pada Mei 2018, kredit sebesar Rp141 miliar macet dan pada saat dilakukan penagihan diketahui list piutang konsumen Columbia adalah fiktif. 

Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian menetapkan lima orang tersangka, yiatu DS selaku Direktur Utama PT SNP, AP selaku Direktur Operasional, RA menjabat Direktur Keuangan, CDS sebagai Manajer Akuntansi dan AS tercatat sebagai Asisten Manajer Keuangan.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kasus pembobolan bank bermodus jaminan kredit fiktif yang diduga dilakukan PT SNP Finance bisa menganggu kepercayaan investor.

"Dalam sektor keuangan, faktor integritas dan kepercayaan itu penting sekali, jadi setiap kali muncul kasus-kasus seperti ini, itu akan menimbulkan 'set-back' bagi masyarakat," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis.

Sri Mulyani menjelaskan kasus penipuan seperti ini bisa menimbulkan rasa ketidakpercayaan dari masyarakat yang ingin berinvestasi dalam instrumen saham, obligasi maupun surat berharga negara.

Untuk itu, otoritas terkait maupun pihak pengawas bisa menjaga kepercayaan masyarakat karena kejadian ini dapat mempersulit upaya pendalaman di pasar keuangan.

"Kami berharap regulator atau pengawas semakin meningkatkan kualitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat, karena tanpa itu akan sulit bagi kita melakukan pendalaman di pasar finansial," katanya.

Sri Mulyani mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan kantor akuntan publik untuk memuluskan tindak kejahatan tersebut.

"Bersama OJK akan berkoordinasi langkah apa yang akan dilakukan. Kalau memang mereka melakukan pelanggaran dan ada hal-hal yang tidak perform, ketentuannya seperti apa, itu kami lakukan," katanya. (ant)
 

 

Berita Lainnya
×
tekid